![]() |
| Momen berfoto bersama peserta uji kompetensi dengan pemateri PKPA |
www.detakpublik.Kendari
- Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra, Andri Darmawan bernapas
lega setelah mengetahui 43 peserta Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat
(UKDPA) melalui aplikasi e-lawyer dinyatakan lulus 100 persen oleh tim penguji
dari DPP KAI pada Jumat (25/9/2026).
“Alhamndulillah 43 peserta UKDPA dinyatakan lulus.
Indikatornya 120 soal yang dikerjakan, hasil skornya setiap peserta melampaui
angka rata – rata atau passing grade diatas 60 yang ditetapkan DPP KAI,” terang
Andri Darmawan usai memastikan tabulasi data e-lawyer di Kantor DPD KAI Sultra.
Andri menjelaskan, UKDPA angkatan X dilaksanakan oleh DPP KAI melalui sistem
Computer Assisted Test (CAT) berlangsung secara nasional dengan jumlah 1.553
peserta, termasuk dari KAI Sultra.
“Tahapan ujian kompetensinya terdiri dua tahap, yaitu dimulai
setiap peserta mengerjakan 120 soal dan dilanjutkan tahap wawancara dari tim
penguji dari presidium DPP KAI,” tuturnya.
Andri Darmawan yang
juga sebagai Ketua LBH HAMI Sultra, menegaskan UKDPA bukan sekadar formalitas,
melainkan tahapan penting untuk mengukur kesiapan calon advokat dalam memahami
dasar - dasar hukum.
![]() |
| Ketua DPD KAI Sultra, Andri Dermawan berfoto bersama peserta UKDPA |
“UKDPA ini berfungsi untuk mengukur kemampuan serta menguji
pengetahuan dasar dan pemahaman hukum calon advokat,” ujar Andri.
Andri termasuk advokat papan atas di Sultra juga menjelaskan,
UKDPA merupakan tahapan yang harus dilalui calon advokat setelah menyelesaikan
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Menurutnya, ujian tersebut memiliki posisi yang setara
dengan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan organisasi advokat
lainnya.
“UKDPA menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi calon
advokat untuk dapat melanjutkan ke tahapan pengangkatan dan menjalankan
profesinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pelaksanaan ujian ini sekaligus menjadi momentum untuk
menguji kualitas dan kesiapan calon advokat agar memiliki kompetensi dasar yang
memadai sebelum benar - benar terjun memberikan layanan hukum kepada masyarakat. (smr)

