Notification

×

Iklan

Iklan

KAI Sultra Sukses Gelar UKDPA, Andri Darmawan : “43 Peserta Lulus Lampaui Skor Passing Grade"

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T09:16:31Z


Momen berfoto bersama peserta uji kompetensi dengan pemateri PKPA


www.detakpublik.Kendari - Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra, Andri Darmawan bernapas lega setelah mengetahui 43 peserta Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) melalui aplikasi e-lawyer dinyatakan lulus 100 persen oleh tim penguji dari DPP KAI pada Jumat (25/9/2026).


“Alhamndulillah 43 peserta UKDPA dinyatakan lulus. Indikatornya 120 soal yang dikerjakan, hasil skornya setiap peserta melampaui angka rata – rata atau passing grade diatas 60 yang ditetapkan DPP KAI,” terang Andri Darmawan usai memastikan tabulasi data e-lawyer di Kantor DPD KAI Sultra.


Andri menjelaskan, UKDPA angkatan X  dilaksanakan oleh DPP KAI melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) berlangsung secara nasional dengan jumlah 1.553 peserta, termasuk dari KAI Sultra.


“Tahapan ujian kompetensinya terdiri dua tahap, yaitu dimulai setiap peserta mengerjakan 120 soal dan dilanjutkan tahap wawancara dari tim penguji dari presidium DPP KAI,” tuturnya.

 Andri Darmawan yang juga sebagai Ketua LBH HAMI Sultra, menegaskan UKDPA bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan penting untuk mengukur kesiapan calon advokat dalam memahami dasar - dasar hukum.



Ketua DPD KAI Sultra, Andri Dermawan berfoto bersama peserta UKDPA


“UKDPA ini berfungsi untuk mengukur kemampuan serta menguji pengetahuan dasar dan pemahaman hukum calon advokat,” ujar Andri.


Andri termasuk advokat papan atas di Sultra juga menjelaskan, UKDPA merupakan tahapan yang harus dilalui calon advokat setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).


Menurutnya, ujian tersebut memiliki posisi yang setara dengan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan organisasi advokat lainnya.


“UKDPA menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi calon advokat untuk dapat melanjutkan ke tahapan pengangkatan dan menjalankan profesinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.


Pelaksanaan ujian ini sekaligus menjadi momentum untuk menguji kualitas dan kesiapan calon advokat agar memiliki kompetensi dasar yang memadai sebelum benar - benar terjun memberikan layanan hukum kepada masyarakat. (smr)


×
Berita Terbaru Update