Notification

×

Iklan

Iklan

Tersendat Surat Majelis Kerajaan Mekongga, Kesbangpol Kolaka Akhirnya Membuka Kembali Pendaftaran SKT Ormas

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T10:17:29Z

Sejumlah ketua Ormas Tamalaki bersama pengurus berposes bersama usai RDP di Kantor DPRD Kolaka

Proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi masyarakat (Ormas) Tamalaki di Kabupaten Kolaka yang sempat mengalami jalan buntu di Kesbangpol Kolaka, akhirnya menemui titik terang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kolaka yang digelar pada Selasa (21/10/2026) 


Forum RDPU Komisi I DPRD Kolaka yang dihadiri perwakilan Ormas Tamalaki yang tergabung dalam tiga simpul kekuatan, yaitu Formakom, Aliansi dan Poros Tengah bersama Kesbangpol disepakati pengurusan SKT sebagai legitimasi pemerintah terhadap tindaklanjut dari pendirian badan hukum ormas kembali dibuka untuk diproses sesuai ketentuan perundang - undangan.


Ihwal puluhan Ormas Tamalaki berbadan hukum kesulitan mengantongi SKT melalui Kesbangpol dipicu munculnya Surat Majelis Kerajaan Mekongga pada tanggal 21 Agustus 2025 yang diteken mendiang Bokeo Mekongga ke - 19, Khaerun Dachlan.


Surat ini kemudian menjadi dasar Kesbangpol Kolaka untuk tidak melakukan proses administrasi penerbitan SKT sejumlah Ormas Tamalaki kendati pemenuhan syarat administrasi pendirian ormas telah dipenuhi sesuai Undang - Undang Nomor 16 tahun 2017 yang kemudian diatur secara teknis melalui Permendagri Nomor 57 tahun 2017.


Sumardin salah satu jubir Koalisi Ormas Tamalaki Mekongga sebagai forum yang membawa aspirasi tersebut, menegaskan bahwa dalil Kesbangpol untuk tidak melakukan proses penerbitan SKT dengan berpedoman pada surat Majelis Kerajaan Mekongga dianggap hal keliru dalam memahami hukum adminisrasi pemerintahan.


"Setiap warga negara yang berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional. Itu jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E (3). Jika pemenuhan syarat administrasi pendirian ormas telah dipenuhi maka pemerintah wajib memberikan pelayanan yang baik kepada warga negara," terang Sumardin.


Lebih lanjut, Sumardin menegaskan bahwa surat majelis tersebut tidak boleh dijadikan pedoman syarat pemenuhan hak pendirian ormas, sehingga terkesan melampaui legitimasi UUD 1945.


"Surat majelis tersebut bukan merupakan produk keputusan TUN yang kemudian melarang penggunaan kata Tamalaki melekat dalam penamaan ormas. Justru penggunaan Tamalaki ini merupakan kesadaran kolektif pemuda masyarakat adat Tolaki Mekongga guna melestarikan budaya masa lampau yang meliki nilai histori perjalanan suatu komunitas bangsa,"terang Sumardin. 


Hal senada juga disampaikan Muliyono Mujahidin. Ketua Ormas Mekongga Kriger ini menjelaskan bahwa Majelis Kerajaan Mekongga tidak memiliki legal standing untuk membatasi ataupun melarang penggunaan kata Tamalaki dalam penamaan ormas modern.


"Status Majelis Kerajaan Mekongga juga ini kan ormas. Logika hukumnya dimana, ormas melarang ormas. Eksisten Bokeo atau raja di Mekongga kini sebatas simbol bagi masyarakat adat bahwa dimasa lampau pernah ada pemerintahan tradisional di Bumi Mekongga sebelum pemerintahan moderen seperti saat ini. Tidak boleh terlalu jauh mengintervensi urasan adiministrasi pemerintahan," tutur Muliyono.


Suasana RDP di ruang Komisi I DPRD Kolaka yang dipimpin, Mustajab


Begitu halnya dengan Yusran Wasirih. Ketua Ormas Tamalaki Polapi Wonua Mekongga ini, menjelaskan bahwa Kesbangpol harus dapat membedakan Tamalaki yang melekat sebagai perangkat kerajaan Mekongga dengan Tamalaki yang digunakan Ormas Modern.


"Kalau hal ini tidak dipahami pasti akan keliru mengambil kebijakan. Inilah yang terjadi sehingga lebih berpedoman pada surat majelis kerajaan ketimbang UUD 1945 yang memberikan hak dasar kepada warga negara untuk berkumpul dan berserikat," terang Yusran.


Mendengar penjelasan dari sejumlah para ketua ormas yang hadir dalam RDP, akhirnya mulai dipahami oleh pihak Kesbangpol Kolaka.


"Beri kami kesempatan untuk mengkaji persoalan ini, termasuk akan segera meminta klarifikasi kepada pihak Majelis Kerajaan Mekongga terkait surat tersebut, ujar Satar Landika, Plt Kesbangpol Kolaka, 


Meski begitu, pihaknya akan menerima kembali berkas persyaratan adminstrasi ormas yang bermohon penerbitan SKT sesuai ketentuan perundang - undangan.


Mendengar penjelasan pihak Kesbangpol, Ketua Komisi I, Mustajab yang memimpin RDP menegaskan agar pihak Kesbangpol menerima berkas ormas untuk diproses penerbitan SKT.


"Tugas pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terima dulu permohonannya lalu diverifikasi. Jangan baru datang pengurus ormas langsung dikatakan tidak boleh. Jangan kita kaku menangani persoalan," tagas Mustajab.


Menurutnya, justru kewajiban pemerintah untuk memberikan legitimasi melalui SKT kepada ormas di Kabupaten Kolaka.


"Justru berbahaya kalau ormas ini tidak terdata. Kalau ada ada apa - apa, kita pasti kesulitan untuk mencari keberadaan mereka. Tapi kalau resmi terdaftar, punya data di Kesbangpol, suatu saat terjadi masalah akan gampang kita cari sekretariatnya dan siapa ketuanya. Jadi jangan dibuat liar," terang Mustajab sambil menutup RDP.



Sebagai bentuk ketaatan hukum dalam pendirian Ormas, kami datang kepada pemrintah untuk dilayani


×
Berita Terbaru Update