www.detakpublik.
Kendari- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) terus melakukan mendalami kasus
dugaan korupsi makan minum (Mamin) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun
2022 – 2023 dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 31 miliar.
Ali Mazi salah satu saksi yang
paling berkepentingan untuk dihadirkan penyidik. Namun dua kali dilayangkan
surat klarifikasi, mantan Gubernur Sultra di era itu tak memenuhi panggilan.
“Sudah panggilan dua kali, hari
ini juga yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada
penyidik,” terang Sugeng Rianta, Kejati Sultra kepada media, Kamis (10/9/2026).
Sugeng menjelaskan, penyidik
telah mengirimkan surat panggilan pada Kamis (3/9/2026) namun Ali Mazi tak mengidahkan.
Selanjutnya penyiidik mengirimkan surat kedua untuk menjadwalkan kembali
pemeriksaan pada Kamis (10/9/2026). Tapi, saksi kunci itu terkesan mengabaikan pemanggilan
penyidik.
“Harapan kami (penyidik), karena keterangan
saksi ini sifatnya penting dan tidak bisa dilewatkan. Menurut KUHAP kita,
penyidik bisa memerika yang bersangkutan ditempat kediaman atau ditempat dia
berada, itu sah,” tutur Sugeng.
Sugeng menegaskan, apabila
dikemudian hari yang bersangkutan tidak koparatif, maka sesuai KUHAP Pasal 28
ayat (2), penyidik diberi kewenangan untuk menjemput paksa saksi untuk
diperiksa.
Tentang Ali Mazi, sepertinya dari
pemberitaan media, bukan kali ini saja tersengat dugaan kasus korupsi sejak
dirinya tak lagi menjadi Gubernur Sultra.
Diantaranya, kasus dugaan korupsi
pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis tahun 2020 – 2021. Proyek bersumber
dari APBD Pemrov Sultra, BPKP Sultra menemukan kerugian negara sekitar Rp. 8,9
miliar.
Dalam perkara ini, sudah
ditetapkan 2 terdakwa, yaitu Aslaman (Karo Umum Setda Sultra) dan Aini Landia
(Direktur CV. Wahana). Sedangkan Ali Mazi hanya sebagai pihak terperiksa di
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Tak hanya itu, Ali Mazi pernah diisebut
dalam pusaran kasus proyek Gerbang Toronipa dan jalan Toronipa. Namun proyek
yang menelan anggaran Rp 32 miliar, namun dalam penghembangan penyidikan Ali
Mazi hanya berhenti sebagai saksi.
Tak sampai disitu, kasus lainnya
juga sempat menyeret Ali Mazi dalam kasus Blok Mandiodo. Ia diduga terkait
korupsi WIUP PT. Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Namun sampai saat ini kasus
ini nyaris hilang dari ruang publik.
Begitu halnya dalam kasus dugaan aliran
dana BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. Kendati dalam ruang sidang
disebutkan Ali Mazi ketika mejabat Gubernur ia mengajukan tambahan anggaran Rp.
3 miliar di luar Pagu resmi Rp. 1,3 miliar tahun 2020. Lagi – lagi Ali Mazi lolos dari
jeratan kasus korupsi. Inilah kasus yang pernah menerpa Ali Mazi paska berhenti
sebagai Gubernur Sultra dalam rentan waktu 2019 – 2024. (smr)
