Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Mamin Rp. 31 Miliar, Ali Mazi Mangkir. Kejati Sultra : Penyidik Bisa Jemput Paksa

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T08:09:21Z


www.detakpublik. Kendari- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) terus melakukan mendalami kasus dugaan korupsi makan minum (Mamin) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022 – 2023 dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 31 miliar.

Ali Mazi salah satu saksi yang paling berkepentingan untuk dihadirkan penyidik. Namun dua kali dilayangkan surat klarifikasi, mantan Gubernur Sultra di era itu tak memenuhi panggilan.

“Sudah panggilan dua kali, hari ini juga yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik,” terang Sugeng Rianta, Kejati Sultra kepada media, Kamis (10/9/2026).

Sugeng menjelaskan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada Kamis (3/9/2026) namun Ali Mazi tak mengidahkan. Selanjutnya penyiidik mengirimkan surat kedua untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Kamis (10/9/2026). Tapi, saksi kunci itu terkesan mengabaikan pemanggilan penyidik.

“Harapan kami (penyidik), karena keterangan saksi ini sifatnya penting dan tidak bisa dilewatkan. Menurut KUHAP kita, penyidik bisa memerika yang bersangkutan ditempat kediaman atau ditempat dia berada, itu sah,” tutur Sugeng.

Sugeng menegaskan, apabila dikemudian hari yang bersangkutan tidak koparatif, maka sesuai KUHAP Pasal 28 ayat (2), penyidik diberi kewenangan untuk menjemput paksa saksi untuk diperiksa.

Tentang Ali Mazi, sepertinya dari pemberitaan media, bukan kali ini saja tersengat dugaan kasus korupsi sejak dirinya tak lagi menjadi Gubernur Sultra.

Diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis tahun 2020 – 2021. Proyek bersumber dari APBD Pemrov Sultra, BPKP Sultra menemukan kerugian negara sekitar Rp. 8,9 miliar.

Dalam perkara ini, sudah ditetapkan 2 terdakwa, yaitu Aslaman (Karo Umum Setda Sultra) dan Aini Landia (Direktur CV. Wahana). Sedangkan Ali Mazi hanya sebagai pihak terperiksa di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Tak hanya itu, Ali Mazi pernah diisebut dalam pusaran kasus proyek Gerbang Toronipa dan jalan Toronipa. Namun proyek yang menelan anggaran Rp 32 miliar, namun dalam penghembangan penyidikan Ali Mazi hanya berhenti sebagai saksi.

Tak sampai disitu, kasus lainnya juga sempat menyeret Ali Mazi dalam kasus Blok Mandiodo. Ia diduga terkait korupsi WIUP PT. Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Namun sampai saat ini kasus ini nyaris hilang dari ruang publik.

Begitu halnya dalam kasus dugaan aliran dana BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. Kendati dalam ruang sidang disebutkan Ali Mazi ketika mejabat Gubernur ia mengajukan tambahan anggaran Rp. 3 miliar di luar Pagu resmi Rp. 1,3 miliar  tahun 2020. Lagi – lagi Ali Mazi lolos dari jeratan kasus korupsi. Inilah kasus yang pernah menerpa Ali Mazi paska berhenti sebagai Gubernur Sultra dalam rentan waktu 2019 – 2024. (smr)

×
Berita Terbaru Update